Minggu, 12 Januari 2014

Mukjizat

MUKJIZAT
Siapa yang tidak kenal dengan kata “mukjizat”?. Setiap orang pasti mengetahui kata ini. apapun agamamya, baik islam, Kristen, budha dan sebagainya. Namun disini saya akan membahas mujizat dalam islam. Mukjizat dalam islam seringkali dikaitkan dengan para Nabi dan Rasul.
Nur Kholis (2012) mukjizat merupakan kejadian luar biasa yang “sukar” dijangkau oleh kemampuan manusia, yang dibawa oleh seorang Nabi sebagai bukti Kerasulan. Kata “bukti” menyangkut percaya dan tidak percaya.
Jenis-jenis mukjizat dalam Al-Qur’an
Nur Kholis (2012) jenis-jenis mukjizat diantaranya ialah:
A.    Kemukjizatan Al-Qur’an dari Aspek Bahasa dan Sastra
Kajian mengenai style Al-Qur’an, Shihabuddin menjelaskan dalam bukunya Stilistika Al-Qur’an, bahwa pemilihan huruf dalam Al-Qur’an dan  penggabungannya antara konsonan dan vocal sangat serasi sehingga memudahkan dalam pengucapannya. Dengan mengutip Az-Zarqoni, keserasian tersebut adalah tata bunyi harakat, sukun, mad dan ghunnah (nashal). Dari paduan ini bacaan Al-Qur’an akan menyerupai alunan musik atau irama lagu yang mengagumkan. Perpindahan dari satu nada ke nada yang lain sangat bervariasi sehingga warna musik yang ditimbulkannyapun beragam. Keserasian akhir ayat melebihi keindahan puisi, hal ini dikarenakan Al-Qur’an memiliki purwakanti beragan sehingga tidak menjemukan. Misalnya dalam surat Al-Kahfi yang diakhiri vocal “a” dan diiringi konsonan yang bervariasi, sehingga tidak aneh jika masyarakat Arab terenyuh dan mengira nabi Muhammad berpuisi.
B.    Kemukjizatan Al-Qur’an dari aspek Isyarat Ilmiyah
Al-Qur’an memiliki isyarat-isyarat Ilmiyah yang sebagian ulama menganggap sebagai bentuk kemukjizatan Al-Qur’an. Diantara isyarat-isyarat itu adalah ketika Al-Qur’an berbicara tentang reproduksi manusia. Ada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan proses kejadian manusia yang berasal dari Nutfah (air mani), yaitu dalam surat Al-Qiyamah ayat 36-39.
Artinya:
“apakah manusia mengira , bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?. Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim),. Kemudian mani itu menjadi seumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan”.


Surat An-Najm ayat 45-46.
Artinya:
“Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. Dari air mani, apabila dipancarkan”.
Surat Al-Waqi’ah ayat 58-59.
Artinya:
“Maka terangkanlah kepadaku tentang nutfah yang kamu pancarkan. Kamukah yang menciptakannya, atau kamikah yang menciptakannya?”
Surat ‘abasa ayat 19.
Artinya:
“Dari setetes mani, Allah menciptakannya lalu menentukannya”.
Ayat-ayat diatas pada zaman modern sesuai dengan penemuan para ahli genetika bahwa air mani yang menyembur dari laki-laki mengandung 200.000.000 lebih sel sperma yang salah satu darinya akan menembus rahim dan membuahi ovum. Sel sperma mempunyai kromosum yang dilambangkan huruf  XY, sedangkan perempuan XX. Apabila sel sperma yang berkromosum X lebih dominan Y maka akan lahir laki-laki. Barang kali inilah penjelasan sementara tentang informasi ayat ke 39 surat Al-Qiyamah, kemudian setelah ovum terbuahi akan menjadi zigot atau yang dalam ayat 38 disebut ‘Alaqoh (Quraish Shihab, 1999: 166-170 dalam buku Nur Kholis: 2012)
C.    Kemukjizatan Al-Qur’an dari Aspek kisah-kisan Puba
Diantaranya hal yang manarik dari Al-Qur’an adalah bahwa Al-Qur’an memuat beberapa cerita kaum-kaum terdahulu, hingga jauh ke hulu sejarah peradaban umatmanusia yang tak mungkin buku sejarah manapun mampu mengcover secara akurat. Memang Al-Qur’an tidak memaparkan secara kronologis-historis, Karena Al-Qur’an bukanlah buku sejarah.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hadid ayat 26 yang artinya:
“Dan sesungguhnya kami telah mengutus Nuh dan Ibrahim dan kami jadikan kepada mereka keturunan keduanya kenabian dan Al Kitab, maka di antara mereka ada yang menerima perunjuk dan banyak diantara mereka fasik”.
D.    Kemukjizatan Al-Qur’an dari aspek tasyri (hukum)
Hukum dalam islam ada yang bersifat individu, sosial (pidana, perdata, ekonomi serta politik), dan ibadah. Hukum-hukum Al-Qur’an selalu kontekstual berlaku sepanjang hayat, dimanapun dan kapanpun karena Al-Qur’an datang dari Zat yang maha adil lagi maha bijaksana.
Penetapan hukum Al-Qur’an
1.     Secara mujmal yaitu cara ini digunakan dalam banyak urusan ibadah yaitu dengan menerangkan pokok-pokok hukum saja. Demikian pula tentang mu’amalat badaniyah Al-Qur’an hanya mengungkapkan kaidah-kaidah secara kauliyah. Sedangkan perinciannya diserahkan pada As-Sunnah dan ijtihad para mujtahid.
2.     Hukum yang agak jelas dan terperinci yaitu misalnya hukum jihad, undang-undang perang hubungan umat islam dengan umat lain, hukum tawanan dan rampasan perang. Seperti QS. At-Taubat ayat 41.
3.     Jelas dan terperinci yaitu misalnya masalah hutang-piutang QS. Al-Baqarah ayat 282, tentang sumpah QS AN-Nahl ayat 94, tentang perntah memelihara kehormatan wanita diantaranya QS. Al-Ahzab ayat 59 dan perkawinan QS. An-Nisa’ ayat 22 (Said Aqil Munawar, 2002: 49-52 dalam buku Nur Kholis:2012)

Subhanalah, Al-Qur’an telah membuktikan betapa besarnya kuasa Allah yang telah menciptakan jagad raya ini. misalnya ketika Al-Qur’an menceritakan tentang:
-        Asal Mula Jagad Raya yang terdapat dalam surat Al-Anbiyaa’ ayat 30 yang artinya:
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasannya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapa mereka tidak juga beriman?.“
-        Pengaruh Gunung Pada Keseimbangan Bumi yang terdapat dalam surat Luqman ayat 10 yang artinya:
“Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia meletakkan gunung-gunung (di permukaan bumi) supaya bumi itu tidak menggoyangkan kamu dan memperkembang biakkan padanya segala macam jenis binatang. Dan Kami turunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan padanya segala macam tumbuh-tumbuhan yang baik. ”
Daftar putaka
Al-Qur’an
Kholis, Nur. 2012. Studi Islam 1 Pengantar Ulumul Qur’an dan Ulumul Hadis. Yogyakarta: Lembaga Pengembangan dab Studi Islam (LSPI) Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.